KPK Geledah Kantor Agen TKA: Rp300 Juta dan Dokumen Penting Disita
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali bergerak. Dalam sebuah penggeledahan yang dilakukan secara diam-diam namun terencana, tim penyidik KPK menggeledah kantor sebuah agen tenaga kerja asing (TKA) serta kediaman pihak terkait. Hasilnya, uang tunai sebesar Rp300 juta dan sejumlah dokumen penting berhasil disita sebagai barang bukti dalam penyidikan dugaan korupsi.
Operasi ini merupakan bagian dari pengembangan kasus yang telah lebih dulu menyeret beberapa nama pejabat dan pengusaha terkait perizinan dan penempatan TKA secara ilegal.
Serangkaian Lokasi Disisir
Penggeledahan dilakukan di dua lokasi berbeda: kantor pusat agen TKA di kawasan Jakarta Utara dan rumah salah satu pimpinan perusahaan yang bergerak di bidang penyedia jasa tenaga kerja asing. KPK menyatakan bahwa dari kedua tempat tersebut ditemukan sejumlah bukti yang menguatkan dugaan adanya praktik suap dalam pengurusan izin kerja bagi TKA.
“Tim penyidik menyita uang tunai Rp300 juta serta beberapa dokumen dan perangkat elektronik yang diyakini berkaitan dengan aliran dana dan komunikasi antara pihak swasta dan oknum pejabat,” ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangan tertulis.
Dugaan Suap Terkait Izin TKA
Menurut sumber internal yang enggan disebutkan namanya, uang yang disita diduga merupakan bagian dari “uang pelicin” untuk mempercepat proses izin kerja TKA yang sebenarnya tidak memenuhi syarat administrasi dan teknis. Praktik ini diduga telah berlangsung cukup lama dengan modus yang cukup rapi dan melibatkan banyak pihak.
Sinyalemen adanya pungutan liar dan perizinan yang menyimpang ini sebelumnya sudah mencuat dalam laporan masyarakat dan hasil audit internal Kementerian Tenaga Kerja.
Respons KPK dan Potensi Tersangka Baru
KPK menegaskan bahwa penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka baru. Lembaga antirasuah itu juga menekankan bahwa keterlibatan pihak swasta dalam praktik korupsi di sektor ketenagakerjaan akan ditindak secara tegas.
“Kami fokus pada pembenahan sistem, agar tidak ada lagi ruang bagi percaloan dan penyalahgunaan kewenangan dalam proses penempatan tenaga kerja asing,” tegas Ali Fikri.
Reaksi Publik dan Seruan Transparansi
Pengungkapan kasus ini disambut positif oleh berbagai kalangan, terutama aktivis buruh dan pengamat ketenagakerjaan. Mereka menilai bahwa praktik-praktik ilegal dalam perizinan TKA tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga membuka celah diskriminasi terhadap tenaga kerja lokal.
“Jika tidak diawasi, penempatan TKA bisa menjadi lahan korupsi terselubung yang mengancam kedaulatan tenaga kerja dalam negeri,” kata Direktur Eksekutif Lembaga Pemantau Kebijakan Publik, Mira Santoso.
Awal dari Bongkaran Besar?
Kasus ini dipandang sebagai pintu masuk untuk mengungkap lebih luas jaringan mafia perizinan yang selama ini menjadi rahasia umum. KPK diharapkan mampu menindak tegas siapa pun yang terlibat, tanpa pandang bulu, baik dari pihak swasta maupun pejabat yang menyalahgunakan jabatannya.
Dengan disitanya uang ratusan juta dan dokumen penting, publik kini menanti langkah selanjutnya dari lembaga antirasuah: akankah ini menjadi babak baru dalam pemberantasan korupsi di sektor tenaga kerja asing?