Kejahatan Lingkungan Kelas Berat: Menteri LH Soroti Aksi Pembakaran Lahan
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), secara tegas menyuarakan keprihatinan terhadap praktik pembakaran lahan yang masih kerap terjadi di berbagai daerah di Indonesia. Dalam pernyataannya, Menteri LH menyebut aksi tersebut bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi telah masuk dalam kategori kejahatan lingkungan berat yang mengancam masa depan ekosistem dan generasi mendatang.
Ancaman Nyata bagi Lingkungan dan Manusia
Pembakaran lahan, yang sering dilakukan untuk membuka lahan perkebunan secara instan dan murah, terbukti telah memberikan dampak destruktif secara luas. Tidak hanya merusak keanekaragaman hayati, asap dari kebakaran lahan telah menyebabkan polusi udara lintas wilayah dan negara, memicu penyakit pernapasan, menutup akses pendidikan, hingga mengganggu aktivitas ekonomi.
“Tindakan pembakaran lahan bukan hanya soal pelanggaran administratif, ini adalah kejahatan yang merusak lingkungan secara sistematis. Pelaku harus ditindak tegas,” tegas Menteri LH dalam konferensi pers baru-baru ini.
Hukum Ada, Penegakan Masih Jadi Tantangan
Di Indonesia, tindakan pembakaran hutan dan lahan sebenarnya telah diatur dalam sejumlah regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Namun, meskipun aturan sudah jelas, penegakan hukumnya kerap tidak berjalan maksimal karena sejumlah kendala, mulai dari lemahnya pengawasan di lapangan hingga tumpang tindih kewenangan antara pusat dan daerah.
Menteri LH pun menyoroti pentingnya sinergi antarinstansi, mulai dari kepolisian, kejaksaan, pemerintah daerah, hingga dukungan dari masyarakat sipil dalam melaporkan aktivitas mencurigakan.
Dampak Sosial dan Ekologis yang Tak Terbalas
Kerugian akibat pembakaran lahan bukan hanya tercatat dalam nilai ekonomi, tapi juga meninggalkan kerusakan yang sulit dipulihkan. Ribuan hektare hutan yang terbakar setiap tahun membutuhkan waktu puluhan tahun untuk pulih. Selain itu, habitat satwa liar pun terganggu, bahkan punah karena kehilangan tempat tinggalnya.
Lebih tragis lagi, masyarakat adat dan petani lokal sering kali menjadi korban dari kebakaran yang mereka sendiri tidak lakukan—mereka kehilangan mata pencaharian dan mengalami krisis kesehatan akibat asap pekat yang menyelimuti desa mereka.
Ajakan untuk Bertindak dan Peduli
Menteri LH menekankan bahwa penanggulangan kejahatan lingkungan ini harus dimulai dari kesadaran kolektif, baik pemerintah, korporasi, hingga masyarakat biasa. Perlu ada edukasi dan pemberdayaan masyarakat agar praktik pembukaan lahan dengan membakar tidak lagi menjadi pilihan.
“Kami tidak akan mentolerir lagi praktik-praktik pembakaran yang merusak. Tidak ada alasan ekonomis yang bisa membenarkan tindakan kriminal terhadap alam,” pungkasnya.
Kejahatan terhadap lingkungan adalah kejahatan terhadap kehidupan. Di tengah krisis iklim global, menjaga hutan dan lahan bukan lagi sekadar pilihan, tetapi kewajiban moral dan hukum bagi semua pihak.