6 Pemuda Geng Motor Ditangkap: Modusnya Tawuran Palsu untuk Begal
Aksi kriminal berkedok tawuran kembali menghantui warga Palembang. Kali ini, polisi berhasil mengungkap modus kejahatan baru yang digunakan sekelompok pemuda geng motor untuk melancarkan aksi begal. Tak tanggung-tanggung, enam orang pelaku ditangkap setelah terbukti melakukan pembegalan terhadap mahasiswa dengan cara memancing korban melalui tawuran palsu.
Tawuran Hanya Kedok
Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Palembang mengungkap bahwa pelaku sengaja menciptakan suasana seolah-olah akan terjadi tawuran antar-geng motor. Suasana mencekam ini digunakan untuk menjebak pengendara yang melintas, terutama mahasiswa yang pulang larut malam. Saat korban panik dan mencoba menghindar, para pelaku langsung beraksi — menghadang, mengancam, lalu merampas barang berharga korban.
“Mereka membuat skenario tawuran agar korban takut dan kehilangan fokus. Begitu korban lengah, pelaku langsung menyerang,” jelas Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, dalam konferensi pers, Senin (5/8).
Mahasiswa Jadi Sasaran Utama
Korban dalam kasus ini mayoritas adalah mahasiswa yang tengah menempuh perjalanan pulang dari kampus atau tempat kerja paruh waktu. Salah satu korban, yang identitasnya disamarkan, mengaku dihadang oleh sekelompok orang yang tampak bersiap tawuran. Saat hendak memutar balik, ia dikejar, dipukul, dan motornya dibawa kabur.
Polisi menyebutkan bahwa para pelaku sudah beberapa kali melakukan aksi serupa di berbagai titik rawan di kota Palembang. Beberapa lokasi yang menjadi hotspot kejahatan di antaranya kawasan Jakabaring, Plaju, dan Simpang Patal.
Enam Pelaku Diringkus
Setelah melakukan penyelidikan mendalam berdasarkan rekaman CCTV dan laporan masyarakat, enam pemuda berusia antara 17 hingga 22 tahun berhasil ditangkap. Mereka diketahui merupakan bagian dari geng motor lokal yang memang kerap terlibat dalam berbagai aksi kriminal jalanan.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita barang bukti berupa senjata tajam, sepeda motor hasil rampasan, dan pakaian yang dikenakan saat beraksi. Para pelaku kini ditahan di Mapolrestabes Palembang dan dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang dapat dikenai hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Modus Baru yang Meresahkan
Modus tawuran palsu ini dianggap sangat berbahaya, karena tidak hanya menyamarkan aksi kejahatan tetapi juga menciptakan rasa panik di kalangan warga. Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap waspada, menghindari jalur sepi di malam hari, serta segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan.
“Kami akan tingkatkan patroli dan menindak tegas kelompok-kelompok seperti ini. Kota Palembang tidak boleh dikuasai oleh pelaku kriminal jalanan,” tegas Kombes Harryo.
Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa kejahatan jalanan terus berevolusi, bahkan memanfaatkan takutnya masyarakat terhadap kekerasan komunal seperti tawuran untuk menutupi niat jahat sebenarnya. Keberhasilan polisi menangkap enam pemuda ini patut diapresiasi, namun langkah selanjutnya adalah meningkatkan kesadaran publik dan memperketat pengawasan lingkungan, terutama di titik rawan kejahatan.
Warga Palembang diimbau untuk tetap tenang namun waspada, dan tidak ragu bekerja sama dengan aparat demi menciptakan lingkungan yang aman bagi semua.